Cara Membuat Surat Izin Usaha dan Syaratnya untuk Pengusaha Baru

Bagikan Postingan :

Jika Anda ingin menjalankan bisnis, maka penting untuk memiliki surat izin usaha. Surat izin usaha atau bisa juga disebut dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah bukti adanya aktivitas niaga dalam sebuah perusahaan. 

Dengan adanya surat izin tersebut, maka suatu perusahaan berhak menjalankan aktivitas niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apa itu Surat Izin Usaha?

Surat izin usaha merupakan dokumen yang menjadi bukti jika pemerintah sudah memberikan izin pada suatu perusahaan agar bisa menjalankan aktivitas dagang atau jual beli. 

Adanya kepemilikan ini akan membantu pelaku bisnis, salah satunya pebisnis minuman serbuk, bumbu atau suplemen herbal. Bahkan Anda juga bisa mengembangkan usaha tersebut hingga ke pasar luar negeri. 

Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak semua usaha membutuhkan Surat Izin Usaha. Hanya bisnis dengan kekayaan bersih di atas RP 50 juta yang diwajibkan memiliki SIUP.

Baca juga: Pengusaha Pemula Perlu Tahu Surat Izin Usaha Mikro

Syarat Membuat Surat Izin Usaha 

Pengajuan surat izin usaha dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan. Selama prosesnya, penanggung jawab perusahaan wajib melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur utama sebagai penanggung jawab perusahaan. 
  • Kartu Keluarga jika direktur utama adalah perempuan
  • 2 lembar pas foto 4×6 untuk direktur utama  
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha 
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip
  • Surat Izin Gangguan
  • Surat izin teknis dari perusahaan terkait
  • materai

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Untuk membuat Surat Izin Usaha, Anda bisa melakukannya secara online melalui Online Single Submission (OSS). Landasan hukum pengurusan surat izin usaha menggunakan OSS ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berikut cara yang bisa Anda ikuti.

1. Pendaftaran

Pertama adalah mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id kemudian pilih menu Daftar. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan Anda mengisi semua data tersebut dengan benar.

2. Verifikasi akun 

Jika formulir pendaftaran sudah terisi dengan lengkap, selanjutnya adalah klik tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang sudah didaftarkan. Dalam email tersebut nantinya Anda akan menerima informasi username dan password.

3. Login akun dan pengisian data usaha 

Berikut adalah langkah-langkah mengisi data usaha untuk pendaftaran SIUP:

  • Gunakan data username dan password untuk login. Nantinya akan muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha dengan lengkap dan benar.
  • Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan menyalin dari AHU online. AHU online merupakan situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 
  • Pemilik usaha berbentuk perseorangan, CV atau koperasi perlu melakukan pengisian data secara manual. 
  • Data usaha yang perlu diisi berhubungan dengan informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham dan lainnya. 
  • Jika semua usaha telah terisi dengan lengkap, Anda bisa menuju menu Permohonan Berusaha, kemudian Pilih Akta. pada notifikasi terkait informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses. 
  • Nantinya Anda akan dialihkan ke halaman baru guna memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data sudah benar. 
  • Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda perlu mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal yang sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output. 

4. Penerbitan NIB 

Jika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. selain itu, Anda juga mendapatkan dokumen pendaftaran yang berhubungan dengan penerbitan NIB.  

Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline 

Untuk mengurus surat izin usaha secara langsung, Anda bisa mendatangi Kantor Dinas Perdagangan terdekat, dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:

  1. Mengambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. 
  2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dengan lengkap
  3. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan. 
  4. Fotokopi formulir sebanyak 2 lembar
  5. Siapkan biaya pembuatan surat izin usaha 
  6. Jika formulir dan persyaratan sudah lengkap, maka serahkan pada petugas Kantor Dinas Perdagangan
  7. Tunggu sampai kurang lebih 2 minggu sampai SIUP sudah diterbitkan. Petugas nantinya akan menghubungi Anda jika sudah diterbitkan. 

Surat Izin Usaha memang dibutuhkan untuk Anda yang memiliki bisnis dalam skala kecil atau besar. Tujuannya agar semua hal yang berhubungan dengan jual beli bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

Mulai buat Brand dan produkmu sendiri

Produksi, Maklon & Whitelabel Produk Minuman kolagen, Keshatan, Powder Drink, Kopi sampai Bumbu Siap Saji.

Diskusikan dengan Pakar kami tentang ide produk anda, mulai dari Formulasi sampai sampai Kemasan