Bagi Anda para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan sudah seharusnya memiliki izin BPOM. Tujuannya untuk meyakinkan pelanggan bahwa produk pangan yang Anda jual sudah aman secara BPOM. Terutama dengan adanya berita bahwa izin edar BPOM diperketat guna menghindari lonjakan produk ilegal.
Lalu, bagaimana cara mengurus izin BPOM? Berikut beberapa cara dan persyaratannya.
Cara Mengurus Izin BPOM
Untuk bisa mendapatkan izin edar dari BPOM ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, sebagai berikut:
1. Persiapan dokumen
Terdapat beberapa persiapan yang perlu dilakukan sesuai dengan jenis produk dalam negeri (MD) atau produk impor (ML).
- Produk dalam negeri (MD)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin Usaha (IUI/IUMK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Hasil audit sarana produksi dan BPOM setempat
- Produk impor (ML)
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API)
- Hasil audit sarana distribusi dari BPOM
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 dari pemerintah setempat
2. Registrasi akun perusahaan dan produk
Langkah selanjutnya yaitu melakukan registrasi akun perusahan pada situs BPOM, e-re.pom.go.id. Setelah akun aktif, Anda bisa melakukan registrasi produk dengan cara mengunggah informasi dan dokumen-dokumen yang berhubungan, seperti proses produksi, komposisi, masa simpan dna rancangan tabel produk.
3. Pendaftaran produk dan pengajuan label
Setiap kategori pangan memiliki standar persyaratan yang berbeda, tergantung pada tingkat risikonya. Misalnya pangan dengan risiko rendah hanya membutuhkan informasi komposisi dan masa simpan, sedangkan pangan dengan risiko yang tinggi membutuhkan hasil analisis mikrobiologi dan logam berat.
Selain itu, rancangan label juga perlu memenuhi peraturan BPOM, dengan cara mencantumkan informasi penting mengenai konsumen
4. Proses verifikasi dan pembayaran
Setelah semua dokumen diunggah, Anda akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai biaya pendaftaran. Setelah melakukan pembayaran, BPOM akan memproses dan memverifikasi data.
Jika semua dokumen valid, BPOM akan menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) yang selanjutnya digunakan untuk mendapatkan NIE atau Nomor Izin Edar.
Cara Daftar BPOM Secara Online
Proses pendaftaran izin edar BPOM juga bisa dilakukan secara online yang lebih mudah dan efisien, berikut caranya:
- Buka situs https://e-bpom.pom.go.id atau unduh aplikasi e-BPOM di Apple Store atau Play Store
- Masuk pada akun Anda dan isi data lengkap produk, informasi nilai gizi, dan bahan baku.
- Unggah berkas persyaratan dan kirimkan berkas fisik ke kantor BPOM untuk verifikasi.
- Lakukan pembayaran sesuai Surat Perintah Bayar (SPB) dan unggah buktinya.
- Tunggu validasi dan verifikasi dari BPOM, kemudian Anda akan menerima Nomor Izin Edar (NIE) setelah 30 hari.
Pengurusan Izin BPOM Maklon
Bagaimana dengan pengurusan izin BPOM jika menggunakan jasa maklon? Pengurusan izin BPOM sudah termasuk dalam keuntungan yang bisa didapatkan jika Anda menggunakan jasa Maklon Minuman, Bumbu dan Herbal Nutrisius.
Anda tidak perlu mengurus sendiri mengenai perizinan BPOM produk Anda karena tim legal kami yang akan membantu mengurusnya. Anda hanya perlu menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan produk yang Anda terima sudah memiliki izin BPOM.






