Dalam industri pangan, pengawet makanan menjadi komponen penting guna menjaga kualitasnya, memperpanjang masa simpan hingga memastikan keamanan produk sampai ke tangan konsumen.
Jika berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan bahwa Pengawet adalah Bahan Tambahan Pangan guna mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian dan perusakan lainnya pada pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
Baca juga: Pengawet Makanan Ternyata Juga Memiliki Dampak Bagi Tubuh, Cek Dampaknya!
Aturan BPOM Tentang Pengawet Makanan
Jika Anda adalah pelaku usaha, maka penting memahami dan mematuhi aturan BPOM tentang penggunaan pengawet, baik alami atau buatan. Berikut beberapa tips guna memastikan bisnis Anda sudah sesuai aturan penggunaan pengawet makanan.
1. Selalu cek izin edar
Pastikan jika produk yang Anda produksi atau didistribusikan sudah mendapatkan izin edar dari BPOM
2. Patuhi batas penggunaan
Setiap jenis pengawet, baik itu alami atau buatan memiliki batas penggunaannya. Jangan melebihi takaran yang sudah ditetapkan oleh BPOM.
3. Label produk dengan jelas
Jika produk Anda mengandung pengawet buatan, maka wajib mencantumkan pada label produk sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Labell Pangan Olahan.






