Istilah PSAT semakin sering muncul dalam pembicaraan tentang keamanan pangan, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang buah, sayur, umbi, dan rempah. Bagi produsen dan eksportir rempah, memahami PSAT membantu menentukan bagaimana bahan baku ditangani, disimpan, dan didokumentasikan sebelum sampai ke konsumen atau pembeli. Artikel ini menjelaskan pengertian PSAT, cakupannya, dan hal yang biasanya diperhatikan dalam pengawasan sarana.
Jawaban singkat: PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) adalah pangan segar yang berasal dari tanaman dan belum diolah lanjut, seperti buah, sayur, umbi, biji-bijian, dan sebagian rempah. Pengawasannya menekankan keamanan dan mutu sejak penanganan awal hingga penyimpanan, sehingga pelaku usaha perlu menerapkan praktik penanganan yang baik di sarananya. Cakupan dan persyaratan rincinya mengikuti regulasi yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan Pangan Segar Asal Tumbuhan?
PSAT merupakan pangan segar asal tumbuhan, baik yang belum diolah maupun yang mengalami pengolahan minimal sesuai ketentuan. Contoh yang umum adalah buah segar, sayuran, umbi-umbian, biji-bijian, serta rempah dalam bentuk segar atau kering yang belum diolah lebih jauh. Contoh pengolahan minimal antara lain pencucian, pengeringan, pemotongan, pencampuran, hingga penggilingan.
Pangan olahan, seperti bumbu campuran kemasan atau minuman serbuk, berada dalam kategori yang berbeda dan diawasi lewat jalur perizinan yang berbeda pula. Pembagian kewenangan dan cakupan rinci tiap kategori mengikuti regulasi yang berlaku, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya kepada instansi yang berwenang.
Mengapa Pangan Segar Perlu Diawasi?
Pangan segar sering langsung dikonsumsi atau menjadi bahan baku produk lain. Jika terkontaminasi sejak awal, risikonya ikut terbawa ke produk akhir. Secara umum ada tiga kelompok bahaya yang diperhatikan:
- Bahaya biologis: misalnya bakteri seperti Salmonella dan jamur penghasil racun.
- Bahaya kimia: misalnya residu pestisida, logam berat, dan bahan tambahan yang tidak diizinkan.
- Bahaya fisik: misalnya batu, kerikil, serpihan kayu, dan serangga.
Karena itu pengawasan tidak hanya menilai produk akhir, tetapi juga cara bahan ditangani di sepanjang rantai, dari panen sampai penyimpanan.
Posisi Rempah dalam Kategori PSAT
Rempah segar dan rempah kering utuh yang belum diolah lanjut sering diperlakukan sebagai pangan segar. Ketika rempah digiling, dicampur dengan bahan lain, atau dikemas sebagai produk eceran dengan klaim tertentu, produk tersebut dapat berpindah ke kategori pangan olahan.
Batas antara keduanya bergantung pada tingkat pengolahan dan ketentuan yang berlaku untuk jenis produk tersebut. Jika bisnis Anda berada di wilayah batas ini, konfirmasikan kategorinya sebelum mendesain kemasan dan menyusun dokumen.
Hal yang Umumnya Diperhatikan pada Sarana Penanganan
Secara umum, penilaian terhadap sarana penanganan pangan segar mencakup:
- Kebersihan bangunan, lantai, peralatan, dan area kerja.
- Alur kerja yang mencegah bahan mentah bersentuhan dengan produk yang sudah bersih.
- Sumber bahan baku dan kemampuan menelusuri asal setiap lot.
- Kondisi penyimpanan, termasuk pengendalian kelembapan dan hama.
- Kebersihan dan kesehatan pekerja yang menangani bahan.
- Pencatatan kegiatan, seperti penerimaan bahan, pembersihan, dan pengiriman.
Seperti Apa Proses Audit Sarana?
Pelaku usaha dapat menjalani penilaian atau audit untuk menunjukkan bahwa praktik penanganan di sarananya sudah sesuai persyaratan. Auditor biasanya memeriksa kondisi fisik sarana, dokumen prosedur, dan catatan kegiatan, lalu menyampaikan penilaiannya. Setelah itu, otoritas yang berwenang menentukan apakah persyaratan sudah terpenuhi sebelum sertifikat diterbitkan. Lama proses dan bentuk dokumen mengikuti ketentuan yang berlaku saat pengajuan.
Mengapa Ini Penting bagi Eksportir Rempah?
Pembeli di luar negeri umumnya menanyakan bukti pengelolaan keamanan pangan, selain spesifikasi mutu produk. Dokumentasi penanganan yang rapi memudahkan percakapan dengan calon pembeli. Namun setiap negara tujuan memiliki persyaratan sendiri, sehingga dokumen di dalam negeri bukan satu-satunya yang dibutuhkan.
Kesimpulan
PSAT mengatur pangan segar asal tumbuhan, termasuk rempah yang belum diolah lanjut, dengan penekanan pada keamanan dan mutu sejak penanganan awal. Memahami kategori produk, cakupan pengawasan, dan hal yang dinilai pada sarana membantu pelaku usaha menyiapkan diri dengan lebih tertib.
Nutrisius telah menjalani audit sarana pada 28 Oktober 2026 sebagai bagian dari persiapan menerapkan praktik penanganan yang baik. Informasi mengenai status sertifikasi akan kami sampaikan setelah seluruh proses selesai.
Ingin Mengembangkan Produk Bumbu atau Rempah Bubuk dengan Brand Sendiri?
Tim Nutrisius siap berdiskusi mengenai konsep produk, pilihan bahan, dan kebutuhan legalitas untuk produk bumbu dan rempah bubuk Anda. Hubungi tim Nutrisius sekarang untuk berkonsultasi, Klik di sini!
Informasi Kontak:
- Email: info@nutrisius.co.id
- WhatsApp: +62 813-8826-2632
- Instagram: @nutrisius
- Tiktok: @nutrisius
Baca juga:
- Ingin Produk Maklon Terdaftar di BPOM? Ini 8 Alur dan Persyaratannya
- 4 Syarat Maklon Minuman Serbuk dari BPOM hingga Sertifikasi Halal
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa kepanjangan PSAT?
A: PSAT adalah singkatan dari Pangan Segar Asal Tumbuhan, yaitu pangan segar yang berasal dari tanaman dan belum diolah lanjut.
Q: Apakah rempah bubuk termasuk PSAT?
A: Rempah bubuk dapat tetap termasuk dalam cakupan PSAT, bergantung pada proses pengolahan dan karakteristik produknya.
Q: Apakah PSAT sama dengan izin edar BPOM?
A: Tidak sama. PSAT berkaitan dengan pangan segar, sedangkan izin edar BPOM umumnya berkaitan dengan pangan olahan. Pembagian kewenangannya mengikuti regulasi yang berlaku.
Q: Siapa saja yang perlu memahami PSAT?
A: Pelaku usaha yang menangani pangan segar asal tumbuhan, misalnya pengumpul, pedagang, pengemas, dan eksportir rempah, buah, atau sayur.






